DKBPPPA Sampang Terapkan Pakai Surat Pengantar Redaksi Bila Wartawan Hendak Wawancara

Avatar of PortalMadura.Com
DKBPPPA Sampang Terapkan Pakai Surat Pengantar Redaksi Bila Wartawan Hendak Wawancara
Kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Sampang, Madura, JawaTimur, “mewajibkan” pada wartawan untuk menunjukkan surat pengantar dari redaksinya bila hendak wawancara.

“Coba suratnya dulu (surat pengantar, red), biar kami dapat menyiapkan data yang lebih enak terhadap apa yang dibutuhkan. Sehingga, ketika wawancara mudah membaca dan menyampaikan sesuai datanya,” terang Kepala DKBPPPA Sampang, Syamsul Hidayat beberapa waktu lalu.

Instansi DKBPPPA berbeda jauh dengan SKPD lain. Bahkan terkesan tak kalah ketat dangan pemerintah daerah setempat yang terbiasa berkenan menerima wartawan untuk diwawancarai tanpa harus menunjukkan surat dari redaksi. Asal sudah ada tanda pengenal.

Syamsul tetap menolak untuk wawancara dan meminta agar dipersiapkan surat pengantar. Minimal surat pengantar materi pokok yang menjadi bahan wawancara dengan narasumber.

“Ya, sedikit saja isi suratnya. Supaya apa yang dibutuhkan khususnya tentang data yang akan diwawancarai sudah siap di tangan. Begitu juga, sampean bisa puas saat wawancara dengan kami,” pintanya.

Hal itu, mendapat tanggapan pedas dari tiga pentolan organisasi jurnalis di wilayah Sampang, terkait prosedur guna yang diatur Dinas terkait. Di antaranya, Persatuan Wartawan Sampang (PWS), Aliansi Jurnalis Sampang (AJS), dan Persatuan Warawan Indonesia (PWI).

“Surat pengantar dipakai untuk sesuatu yang memang membutuhkannya. Itu pun, biasa berlaku bagi aparat hukum dan LSM. Bagi wartawan bukan begitu, konfirmasi atau wawancara materi sudah cukup untuk update berita terbaru,” ungkap , Jumadi, Jumat (16/3/2018).

Ketua AJS, Kamaluddin berpendapat permintaan surat pengantar kepada redaksi adalah hak dari instansi bersikap lebih berhati-hati dalam menyampaikan suatu materi yang menjadi rujukan.

“Tetapi, selama wartawan mencari berita secara benar, masuk dengan permisi memperkenalkan diri dan menyampaikan keperluan point konfirmasinya dengan menunjukkan ID card pers. Hal itu, sudah cukup sebagai pengantar resmi dari redaksi,” sambungnya.

Keinginan DKBPPA Sampang, ditekankan jangan sampai bersebrangan dangan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sebenarnya, sah-sah saja untuk salah satu cara yang dilakukan oleh Dinas. Tapi, tidak boleh jika menghalangi wartawan untuk konfirmasi atau wawancara guna kepentingan berita sebagaimana amanat undang-undang pers,” singkatnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.