DPK Pamekasan : Hutan Mangrove Tidak Diperjualbelikan

Avatar of PortalMadura.Com
Sertifikat
dok. persoalan Sertifikat

PortalMadura.Com, – Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan jika hutan mangrove tidak bisa diperjualbelikan.

Pernyataan itu menyusul kisruh hutan mangrove di Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, yang disertifikat atas nama Yuliyang atas dasar jual beli tanah pada tahun 2001.

“Hutan mangrove itu tidak bisa disertifikat, karena lahan itu merupakan aset negara yang tidak diperjualbelikan,” tegas Kepala DPK Pamekasan, Nurul Widiastuti, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya, terbitnya sertifikat tanah atas nama Yuliyang tersebut merupakan efek orde baru yang belum hilang sepenuhnya pada saat itu. Mengingat, berbagai proses pengukuran tanah dan penjualannya tidak transparan.

“Dulu tidak se-transparan sekarang, sehingga hal semacam itu bisa terjadi. Sebetulnya tidak hanya disana (Hutan Mangrove Branta Tinggi) yang bermasalah, di Desa Branta Pesisir juga ada yang mengakui,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.