PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) dugaan kasus pencurian hewan (Curwan) ternak, berinisial (N), warga Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo melalui KBO Reskrim Ipda Iwan Kusdiyanto menjelaskan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga ekor sapi.
“Sebelumnya tersangka sudah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya, Rabu (4/5/2016).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(lora/har)