PortalMadura.Com, Sumenep – Runi (34), warga Penangcangka, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Penangkapan itu berlangsung di salah satu rumah warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Pemilik rumah masih mempunyai hubungan famili dengan tersangka.
“Tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di desanya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (17/12/2017).
Dua ekor sapi itu milik Abdurrahman (45), warga Dusun No’om Barek, desa setempat yang hilang sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 18 Februari 2017.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Runi berangkat bersama tiga tersangka lain dari rumahnya menuju kandang sapi korban.
Tersangka lain itu, Parto (30) warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang, dan Atlani (25), warga Desa Aeng Merah, Batuputih.
Keduanya sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep.
Selain itu, tersangka Hairul (30) warga Desa Aeng Merah, Batuputih yang statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep.
Saat mencuri dua ekor sapi, Runi dan Atlani berperan merusak pintu kandang sapi. “Kemudian, Runi, Atlani dan Parto masuk ke kandang dan memotong tali pengikat sapi serta membawanya,” terangnya.
Tersangka Hairul yang saat ini keberadaannya sudah terdeteksi oleh polisi bertugas menjaga situasi di luar kandang sapi.
“Dua ekor sapi itu dibawa dan diserahkan pada Asdino, warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang,” urainya.
Terungkapnya kasus pencurian sapi tersebut berawal dari penemuan barang bukti dua ekor sapi dari kandang Asdino oleh petugas.
“Asdino sebagai penadah juga sudah diamankan dan menjalani hukuman di Rutan Sumenep,” ucapnya.
Penyidik menjerat tersangka Runi dengan Pasal 363 ayat (1 ) ke 1e, 3e dan 4e KUHP. (Hartono)