DPO Narkoba Lolos, Polisi Pamekasan Amankan Tiga Tersangka Lain

Avatar of PortalMadura.Com
DPO Narkoba Lolos, Polisi Pamekasan Amankan Tiga Tersangka Lain
DPO Narkoba

PortalMadura.Com, – Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggerebek rumah daftar pencarian orang (DPO) tersangka narkoba di Dusun Pademawu Desa Jambringin Kecamatan Proppo, Selasa (19/4/2016) siang.

Berdasarkan informasi polisi, DPO berinisial JM lolos dari jebakan petugas, hanya ada dua orang berinisial B dan H yang menjadi tangan kanan DPO berhasil diringkus. Bahkan satu orang lain berinisial M terpaksa harus diamankan lantaran berusaha menghalangi petugas dengan mengayunkan bondet saat petugas melakukan penggerebekan.

“Inisial JM ini sudah ditetapkan sebagai DPO dari lima atau enam kasus yang ada, termasuk kasus narkoba. Karena ada informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya, makanya kita langsung bergerak,” ujat Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful.

Mantan Kapolsek Pasean ini menambahkan, kaburnya DPO yang diperkirakan berusia 45 tahun tersebut salah satunya disebabkan jarak tempuh ke tempat kejadian perkara (TKP) cukup jauh. Bahkan, rumah yang bersangkutan dari jalan raya  berjarak sekitar 150 meter.

“Penggerebekan ini merupakan gabungan dengan personil Polsek Proppo dengan sistem tiga pintu. Namun, kami belum bisa menangkap DPO ini,” tandasnya.

Dua orang yang ditangkap berinisial B dan H adalah orang yang melayani pelanggan ketika ada seseorang yang mau membeli narkoba jenis sabu-sabu (SS). Sementara inisial M adalah bibik dari DPO yang kini masih dalam pengejaran tersebut.

“Adapun barang bukti (BB) yang kami amankan adalah satu bom bondet, seperangkat alat hisab sabu, tiga botol kecil penyuling, pipet, plastik sisa kemasan sabu, tiga buah celurit, bon pembelian dari orang yang belum membayar lunas. Kita nanti kembangkan,” lanjut dia.

Terduga inisial B (34) merupakan warga Jalan Jingga Pamekasan, sementara inisial H (30) adalah warga Dusun Serkeser Desa Buddagan Kecamatan Pademawu, dan inisial M (35) adalah warga Dusun Pademawu Desa Jambringin Kecamatan Proppo.

Akibat perbuatannya, dua terduga berinisial B dan H sebagai tangan kanan DPO dijerat dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun. Sementara inisial M akan dijerat dengan pidana umum tentang kepemilikan bom atau bahan peledak tanpa izin. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.