Hukum  

DPO Pembunuh Pasutri Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Kurang lebih 5 bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku pembunuh bayaran terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Bunadih (60) dan Bukkiyah (55) warga Dusun Kamere Laok, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang di bunuh karena dugaan memiliki ilmu santet (23/9/2013), akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres setempat.

Pembunuh bayaran yang diketahui bernisial S (28) dan C (28) asal warga Kecamatan Robatal ini harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat kepolisian karena mencoba melarikan diri

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, kedua tersangka mengaku berada didalam hutan sebelum melarikan diri ke Banjarmasin Kalimantan Selatan. Namum setelah satu bulan, kedua tersangka pulang kerumahnya untuk mengurus paspor menjadi TKI ke Malaysia.

“Pulang dari Banjarmasin, mereka hendak mengisi BBM di SPBU Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Kota, saat mau keluar keduanya langsung diringkus,” terangnya, Rabu (29/1/2014).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Polres Sampang juga mengamankan salah seorang perempuan berinisial D (50) warga Kecamatan Robatal.

“Untuk D, kita masih mengamankan saja, karena ibu ini hanya sebagai penyedia minuman para tersangka sebelum melakukan eksekusi. Namun dia tidak mengetahui kalau ada perencanaan pembunuhan,” jelas Imran.

Selain tersangka Polres Sampang langsung mengamankan dua bilah celurit lengkap dengan sarung pengamannya dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna merah untuk dijadikan barang bukti (BB). Atas perbuatannya, S dan C dikenakan pasal 340 sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.