DPRD Pamekasan: Masalah Penolakan Plt Kades Masih Rancu

Avatar of PortalMadura.Com
DPRD Pamekasan: Masalah Penolakan Plt Kades Masih Rancu
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan menindaklanjuti penolakan warga atas penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kades di Desa Billaan, Kecamatan Proppo karena terdapat beberapa kerancuan.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengungkapkan, berdasarkan temu wicara antara pihak kecamatan, badan pemberdayaan masyarakat (Bapemas) dan masyarakat Desa Billaan mendapati temuan baru.

“Usulan dari masyarakat berdasarkan hasil Musdes (musyawarah desa) ternyata ada penolakan juga dari masyarakat yang juga ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ini kan rancu,” ungkapnya, Jumat (15/4/2016).

Dalam musdes yang disampaikan warga menyebutkan bahwa disepakati menunjuk Suja'e sebagai . Tetapi yang mendapat surat keputusan (SK) bupati atas nama H. Subaidi yang sebelumnya ditolak warga karena bukan asli Desa Billaan dan mantan narapidana (Napi).

“Ternyata, surat yang masuk ke Bapemas, Suja'e yang disepakati ini juga mendapat penolakan dari masyarakat. Ada tandatangan masyarakat, ada kop desa ditandatangani Kepala Desa dan tandatangan BPD juga,” lanjut dia.

Pihaknya akan mengorek informasi yang sebenarnya dari masyarakat untuk mengetahui kemauan yang sebenarnya. Sehingga pelayanan desa kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Warga Desa Billaan, Kecamatan Proppo menolak penunjukan H. Subaidi sebagai Plt Kades dengan alasan di atas. H. Subaidi merupakan PNS sebagai staf di Kecamatan Proppo, warga menginginkan Suja'e sebagai ganti dari Kades yang sudah selesai masa jabatannya terhitung sejak tanggal 13 April 2016 tersebut. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.