PortalMadura.Com, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengevaluasi sejumlah Peraturan Bupati (Perbup). Pasalnya, Perbup tersebut ditengarai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
“Ada beberapa Perbup yang perlu dievaluasi karena tidak berpihak pada rakyat. Salah satunya perbup tentang perizinan dan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Hozaini Adhim, Kamis (4/5/2017).
Ia menerangkan, perbup merupakan hak eksekutif dalam perumusannya, tapi kalau mengabaikan hak-hak rakyat, tetap perlu dilakukan evaluasi.
“Wakil rakyat juga berhak melakukan koreksi terhadap produk hukum eksekutif yang tidak berpijak pada kaki rakyat,” ujarnya.
Ia berjanji, dalam waktu dekat, evaluasi tersebut akan dilakukan dan saat ini pihaknya sudah minta kepada staf untuk menyiapkan salinan perbup tersebut.
“Nanti kami sampaikan kepada bupati poin-poin yang perlu direvisi,” ucapnya. (Arifin/Putri)