DPRD Sumenep Tegaskan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan Bisa Dihentikan

Avatar of PortalMadura.com
DPRD Sumenep Tegaskan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan Bisa Dihentikan
H. Subaidi (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan tegas menyampaikan bahwa Batuan dapat dihentikan.

“Jika memang benar dibangun di atas lahan bermasalah bisa saja dihentikan,” tegas Ketua Komisi II , H. Subaidi, saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Selasa (10/12/2019).

Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya persoalan status lahan yang saat ini sedang dalam proses dibangunnya oleh pemerintah daerah.

Namun, pihaknya memohon waktu satu dua hari ke depan untuk melakukan pemanggilan terhadap Disperindag Sumenep yang bertanggung jawab atas pembangunan pasar tradisional tersebut.

“Kalau bisa hari ini kenapa harus menunggu besok. Mohon waktu dulu ya, untuk minta klarifikasi dari Disperindag dan pihak lainnya,” ujarnya didampingi anggota komisi II lainnya.

Menurutnya, dari bukti awal yang disodorkan warga yang mengklaim terhadap status kepemilikan lahan sudah cukup bukti. “Sudah sangat cukup, tapi kami tetap perlu untuk mempelajari dulu dan minta penjelasan dari Disperindag,” ucapnya.

Sebagian lahan yang sedang dibangun pasar tradisional Batuan tersebut, seluas 1,5 hektare di antaranya adalah milik R. Soehartono dengan dokumen kepemilikan cukup.

Bahkan, saat anggota legislatif turun langsung ke lokasi, salah seorang kuasa hukum pemilik lahan, Rudi Hartono juga menyampaikan kronologis dan menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan.

Diakui Rudi Hartono jika lahan tersebut sempat menjadi sengketa dengan pihak lain. Selama 4 tahun ia memperjuangkan kleinnya R. Soehartono hingga akhirnya status kepemilikannya sudah jelas.

“Fakta hukum ini sudah cukup bahwa lahan ini milik R. Soehartono,” tegasnya sambil membeberkan bukti dokumen dimaksud di hadapan anggota DPRD Sumenep.

Berikut video pernyataan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi dan Rudi Hartono :

Sebelumnya, Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa lahan itu sudah dibeli dari warga atas nama RB. Mohammad Zis, pada tahun 2018.

“Pembelian lahan itu sudah sah. Bukti pembelian ada. Sertifikat kepemilikan ada dan bukan lahan sengketa,” ujarnya.

Agus meminta kepada pihak terkait agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

“Sebelum ada gugatan hukum, boleh-boleh saja dilakukan pembangunan. Kecuali nanti sudah ada putusan, ya kita ikuti,” tukasnya.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.