DPRD Sumenep Terbitkan Surat Berakhirnya Jabatan Pimpinan AKD

Avatar of PortalMadura.com
DPRD Sumenep Terbitkan Surat Berakhirnya Jabatan Pimpinan AKD
dok. Mohammad Hanafi

PortalMadura.Com, – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan surat berakhirnya jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setempat.

“Surat tersebut sudah disampaikan kepada masing-masing fraksi di DPRD Sumenep. Sebab, sesuai peraturan DPRD, masa jabatan pimpinan AKD maksimal 2,5 tahun,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, Selasa (18/4/2017).

Sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang diubah dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2015 masa jabatan Pimpinan AKD paling lama 2,5 tahun, sejumlah alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) boleh melakukan kocok ulang untuk memilih Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris AKD tersebut.

“Masa jabatan pimpinan Komisi DPRD Sumenep berakhir pada tanggal 28 April 2017, sedangkan pimpinan BP2D dan Keanggotaan BK berakhir pada tanggal 16 Mei 2017. Sebelum akhir masa jabatan pimpinan AKD tersebut, pemilihan ulang pimpinan seluruh alat kelengkapan DPRD itu harus selesai dengan dituangkan dalam berita acara pemilihan,” tuturnya.

Hanafi menyampaikan, dalam kocok ulang pimpinan Komisi dan BP2D serta keanggotaan BK itu tidak mesti harus ada pergantian, kalaupun hasilnya tidak ada perubahan dengan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang lama untuk melanjutkan sisa jabatan berikutnya, maka tidak masalah asalkan dituangkan dalam berita acara.

“Pimpinan DPRD nantinya akan membuat Surat Keputusan (SK) baru tentang pimpinan AKD tersebut, bahkan akan ditetapkan melalui Forum Paripurna DPRD,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.