PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) diusulkan pada tahun 2019 untuk menjadi peraturan.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengemukan, delapan Raperda yang diusulkan legislatif, salah satunya adalah pedoman penyusunan laporan kepala daerah.
Selain itu, perlindungan nelayan, penataan drainase perkotaan, pelayanan ketenagakerjaan, penyelenggaraan perpustakaan dan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan yang diusulkan pihak eksekutif, antara lain, peraturan desa, tata ruang wilayah perkotaan Saronggi, Bluto dan Pragaan. Ada juga Raperda cadangan pangan dan kepemudaan.
“Semua Raperda itu penting. Jadi, kami harap segera dibahas agar cepat menjadi aturan hukum,” kata Herman, Jumat (22/2/2019).
Pihak legislatif, katanya, selalu mendorong upaya pembuatan peraturan yang memihak pada rakyat.
“Lebih-lebih soal pengentasan kemiskinan dan program kerakyatan,” pungkasnya.