Dua ASN Disdik Tersangka Korupsi Minta Fee Kegiatan RKB 12,5 Persen

Avatar of PortalMadura.com
Dua ASN Disdik Tersangka Korupsi Minta Fee Kegiatan RKB 12,5 Persen
Dua tersangka yang dimasukkan ke mobil tahanan di depan kantor Kejari Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta fee proyek 12,5 persen.

“Sebenarnya, tersangka minta fee lebih besar dari uang tunai Rp 75 juta yang sudah kami amankan. Yakni minta fee 12,5 persen dari nilai anggaran,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Maskur, Kamis (25/7/2019).

Dana proyek pembangunan RKB tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

“Keduanya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi,” lanjutnya.

Barang Bukti (BB) milik tersangka yang diamankan Kejari, satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B.

“Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.