Hukum  

Dua Kali Lakukan Pencabulan, Berakhir Ditahanan

Avatar of PortalMadura.com
portal madura

SUMENEP (PortalMadura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan, berinisial SP (24), warga Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Korban berinisial SN (24), warga setempat. Kasus tersebut dilaporkan pada aparat kepolisian oleh orang tua korban, berinisial AS.

“Setelah ada laporan dari orang tua korban, Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SP,” tegas AKP Bagyo, Humas Polres Sumenep, Senin (20/01/14).

Menurut Bagyo, tersangka itu sudah dua kali digerebek warga dengan melakukan tindakan yang sama, yakni pada bulan Desember 2013 lalu dan Januari 2014 ini.

“Tersangka ini sudah dua kali digerebek warga karena masuk kerumah korban. Terakhir digerebek warga ditemukan saat berada didalam kamar korban,” ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu stel celana dalam.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang keluarga korban yakni S dan AT sebagai saksi. Tersangka dijerat pasal 284 KUHP.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.