Dua Pekan, Polres Bangkalan Ringkus 19 Tersangka Sabu

Dua Pekan, Polres Bangkalan Ringkus 19 Tersangka Sabu
19 Tersangka sabu

PortalMadura.Com, Bangkalan– Selama dua pekan terakhir, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan 19 orang tersangka yang diduga kuat pecandu narkoba jenis sabu di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, mengemukakan, para tersangka itu berbagai macam latar belakang profesi, ada petani, pekerja serabutan, sopir uber, dan ada dari tenaga harian lepas dilingkungan RSU.

“Dari 19 tersangka itu, ada tiga tersangka yang merupakan bandar sabu. Selebihnya pengecer dan pengguna,” terangnya, Jumat (20//10 /2017).

Ia mengatakan, upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya terus akan dilakukan dengan cara razia. “Hasil saat ini, merupakan kerja keras anggota Polri untuk menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13,51 gram atau 15 paket dan uang tunai Rp1 juta.

Penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(Hamid/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.