Dua Pelaku Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Diamankan Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Dua Pelaku Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Diamankan Polisi Sampang
Pelaku pria menjalani pemeriksaan penyidik Polres Sampang. (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Dua pelaku yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelap diamankan polisi Sampang, Madura, Jatim.

Pelaku berinisial MRH (33), warga Dusun Kangkongan, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Pelaku pria inisial MW (60) warga Dusun Kobbu, Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang.

“MRH diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Sumenep. Tersangka melarikan diri sejak bayi dilahirkan MW dan dibuang,” terang Kasat Reskrim , AKP Hery Kusnanto, Senin (24/12/2018).

Bayi hasil hubungan gelap kedua tersangka itu dibuang di bawah jembatan Dusun Kramat, Desa Pecanggan, Kecamatan Pengarengan, Sampang, pada 24 November 2018.

Bayi jenis kelamin laki-laki dibuang dalam kondisi ari-ari masih belum lepas.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh dua siswi MTs Mambaul Ulum, Desa Gulbung, Susanti Fransiska dan Lailatul Komariyah saat pulang sekolah sekitar pukul 11:00 WIB.

Saat ditemukan, bayi masih hidup dan saat ini dalam perawatan warga setempat setelah sebelumnya mendapat perawatan medis.

Terungkapnya dua pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik. “Ada petunjuk awal yang mengarah pada dua tersangka,” ucapnya.

Tersangka pria sudah diamankan dan MRS juga berstatus tersangka namun dalam perawatan medis karena mengalami pendarahan.

Pelaku dijerat pasal 77 huruf b UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 305 KUHP subs Pasal 308 KUHP.

“Ancamannya pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Rafi/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.