Dua Penipu Berkedok Penggandaan Uang Ditangkap Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Dua Penipu Berkedok Penggandaan Uang Ditangkap Polisi Sampang
Tersangka Penipuan

PortalMadura.Com, – Berinisial OA (25), warga Kelurahan Suka Melati, Kecamatan Cikicing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan AH (32), warga Dusun Tabanah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan diciduk Satreskrim .

Kedua tersangka diduga melakukan dengan kedok mampu menggandakan uang Rp 150 juta menjadi Rp 1,5 miliar. “Korbannya seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Ketapang Sampang,” terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (19/12/2017).

Upaya tersebut berlangsung di rumah korban. Modusnya, pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan berlipat ganda dengan kemampuan ilmu dan ritual yang akan dilakukan oleh pelaku.

Faktanya, janji tersebut tidak terbukti. Uang yang dibungkus dengan sehelai sajadah dan ditukarkan dengan kumpulan kertas kecil warna putih tetap tidak berubah menjadi uang. “Kami menyayangkan atas hal ini. Mengapa upaya penggandaan uang seperti ini masih berulah di masyarakat,” ujarnya.

Korban yang merasa tertipu itu akhirnya melaporkan pada polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa kumpulan kertas putih, sajadah, sarung dan uang milik korban. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.