Dua Warga Pamekasan Diciduk Polres Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Dua Warga Pamekasan Diciduk Polres Sampang
Dua Tersangka Sabu Terciduk Polres Sampang, Senin (26/2/2018)

PortalMadura.Com, – Dua warga Kabupaten Pamekasan diciduk Satreskoba , Madura, Jawa Timur.

Tersangka berinisial AG (34) warga Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru dan inisial Z (24) warga Gulu'on, Desa Tampojung Tengah, Waru, Pamekasan.

“Tersangka kedapatan Barang Bukti (BB) berupa seberat 1.01 gram,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Rabu (28/2/2018).

Terungkapnya kasus tersebut, polisi mendapat laporan serta keluhan masyarakat. Perilaku tersangka sudah meresahkan warga.

“Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Sampang, pada Senin Sore (26/2/2018),” terangnya.

Barang terlarang tersebut dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam helm yang dikenakan. BB lain, berupa satu buah tisu warna putih, satu buah plastik hitam putih, dan satu helm INK warna biru.

Kedua tersangkat dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.