PortalMadura.Com, Bangkalan – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Senin (1/4/2019).
Dalam aksinya, mereka meminta klarifikasi terkait pengembalian berkas kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian di media sosial facebook dengan nama akun ‘Sofila Jaba’.
Pemilik akun tersebut bernama Muafiyah diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tanggal 22 Maret 2019 pihak Polres Bangkalan melimpahkan berkas tahap I ke Kejari Bangkalan. Namun, pihak Kejari mengembalikan berkas tersebut.
“Kami ingin menanyakan proses penanganan kasus ini. Kenapa berkas dikembalikan (ke polisi),” teriak salah satu koordinator aksi, Makmun Imron.
Kasus pelanggaran UU ITE ‘Sofila Jaba’ ini, kata Makmun, adalah kasus yang pertama kali di Bangkalan yang sampai dinaikkan ke Kejari. Namun Kejari menolak berkas tersebut dan dikembalikan ke Polres tanpa kejelasan.
“Ini tidak masuk akal, kenapa berkas ini ditolak, entah apa yg kurang. Meskipun ancaman 4 tahun tapi kenapa berkas ini ditolak. Jangan sampai kasus ini disamakan dengan kasus kambing etawa,” ujarnya berteriak lantang.
Menanggapi pendemo, Chairul Arifin, Kasi Pidum Kejari Bangkalan menjelaskan, pada tanggal 22 Maret memang menerima berkas penyidikan dari Polres Bangkalan.
Namun berkas tersebut, kata Chairul dikembalikan karena terdapat kekurangan dan perlu disempurnakan.
“Berkas penyelidikan diserahkan ke kami minggu kemarin, setelah diteliti dan kita pelajari mungkin ada kekurangan yang perlu disempurnakan,” jelasnya.
Dijelaskan Chairul, pihaknya mengembalikan berkas ke Polres Bangkalan bukan berarti menghentikan kasus tersebut. Tapi sesuai dengan prosedur hukum jika ada kekurangan maka perlu disempurnakan kembali.
“Yang kami takutkan sama teman-teman LIRA ini beda persepsi bahwa kasus ini dihentikan, padahal kan tidak. Berkas itu kita kembalikan ke Polres karena perlu disempurnakan lagi,” tegasnya.