Dugaan Korupsi, Mantan Pejabat di Dua Dinas Ini Ditahan Kejari Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Dugaan Korupsi, Mantan Pejabat di Dua Dinas Ini Ditahan Kejari Bangkalan
dok. Kedua tersangka mengenakan rompi berwarna oranye dikawal petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura Jawa Timur, menetapkan dua tersangka pada kasus pengadaan kambing etawa, Jumat (2/8/2019).

Keduanya langsung dilakukan penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Moel Yanto Dahlan dan mantan Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut pada dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pada program pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Gagal Live Madura FC vs Persik Kediri, Suporter Diminta Banjiri Stadion Ahmad Yani

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. “Alat bukti sudah cukup,” terangnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Kemudian tim penyedik melakukan rapat. “Dan hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.