PortalMadura.Com, Sumenep – Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur tinggal menunggu pengesahan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang dari BPKP masih belum ada, tetapi nilai kerugian negara sudah ada tinggal pengesahannya. Sedangkan dari audit internal kami kerugian negara sudah jelas juga,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Kamis (30/6/2016).
Walaupun dari pihak internal kejari sudah bisa menentukan nilai kerugian negara, tapi pihaknya tetap menunggu kepastian dari pihak BPKP.
“Yang pasti nilai kerugian dari BPKP sudah jelas, tetapi masih belum selesai dihitung secara administrasi,” dalihnya.
Pihaknya belum bisa mempublikasi hasil audit internal. “Nanti kalau sudah waktunya pasti akan kami beri tahu,” pungaksnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), konsultan pengawas proyek, Iwan H (46) dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan Indra Wahyudi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan PU Bina Marga, Sumenep.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan Prancak-Bragung tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih.(Bahri/har)