Dugaan Korupsi Program Lisdes Senilai Rp12 Miliar Dinyatakan Tak Cukup Bukti

Avatar of PortalMadura.Com
Dugaan Korupsi Program Lisdes Senilai Rp12 Miliar Dinyatakan Tak Cukup Bukti
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penyelidikan dugaan kasus korupsi Listrik Desa (Lisdes) di Plampaan, Kecamatan Camplong, Kaputen Sampang, Madura, Jawa Timur dianyatakan tidak cukup bukti.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomu usai melakukan proses penyelidikan selama 14 x 2 hari kerja.

itu disalurkan tahun 2007 – 2008 dengan sebaran 21 desa dengan nilai anggaran mencapai Rp12 miliar dari APBD Sampang.

“Hasil penyelidikan tidak cukup bukti. Jika ditemukan novum atau bukti baru, tentu akan kami buka kembali kasusnya,” katanya Kamis (15/11/2018).

Pihaknya mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben yang diduga kegiatan Lisdes bermasalah.

“Listrik di Desa Kamondung tidak nyala karena ada kerusakan travo. Sedangkan di Desa Plampaan tidak nyala akibat terkendala pohon yang belum ditebang. Tapi, sekarang sudah nyala semua,” lanjutnya.

Disampaikan, kegiatan Lisdes sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh PLN pada tahun 2011.

Selama proses penyelidikan, penyidik sudah meminta keterangan kepada 14 orang saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), rekanan dan tokoh masyarakat.

“Hasil dari semua penyelidikan tersebut, akan kami kirim ke Kejaksaan Tinggi pekan depan,” pungkasnya(Rafi/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.