PortalMadura.Com, Sumenep – Muhtar Rofi’ warga Pulau Kangayan melaporkan Camat Kangayan, inisial Z ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (24/10/2016).
Camat tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada 9 Kepala Desa (Kades) se-Pulau Kangayan. Yakni, Desa Torjuk, Kangayan, Batuputih, Tembayangan, Cangkramaan.
Selain itu, Desa Saubi, Daandung, Timur Janjang dan Desa Kongjukong.
“Saya melaporkan Camat Kangayan sehubungan dengan dugaan permemintaan uang sebesar Rp20 juta kepada para kepala desa agar pencairan ADD maupun DD lancar,” kata Muhtar Rofi’i di Sumenep.
Ia mengaku sudah menunjukkan beberapa barang bukti pada penyidik. “Sudah saya tunjukkan surat perjanjiannya saat pemberian uang Rp20 juta kepada Camat Kangayan beserta bukti foto dan rekaman saat transaksi,” tegasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu mangaku sudah menerima laporan tersebut secara lisan, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti apabila sudah melengkapi laporannya secara tertulis.
“Sudah saya terima laporannya secara lisan, dan kami juga masih menunggu laporan secara tertulis untuk ditindaklanjuti,” dalihnya. (Bahri/har)