PortalMadura.Com, Bangkalan – Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap Bapemas dan camat se-Kabupaten Bangkalan.
Dasar pemanggilan tersebut seiring dengan adanya isu pungutan liar (pungli) terhadap kepala desa (kades) terpilih untuk biaya pelantikan.
Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrhman, mengungkapkan, penarikan uang terhadap kades terpilih itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.
“Laporan yang masuk ke komisi A itu bervariatif, ada kades yang dimintai Rp 5 juta, ada yang Rp4 juta, ada yang Rp 2 juta,” terangnya, Kamis (1/12/2016).
Salah satu camat yang hadir dalam rapat itu, mengakui adanya penarikan uang terhadap kades terpilih. Alasannya, untuk pengadaan seragam pelantikan.
“Kami sepakat minta Rp 2,5 juta untuk seragam,” kata Camat Sepuluh, Bangkalan, Hadori, dihadapan anggota Komisi A.
Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi membantah adanya intruksi atas penarikan uang untuk pembelian seragam tersebut.
“Tidak ada perintah dari kami untuk penarikan apapun untuk pelantikan, semua sudah dianggarkan,” tegasnya. (Hamid/har)