PortalMadura.Com, Sumenep – Asri (51), warga Dusun Bondat, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat, Minggu (3/9/2017).
Tersangka diduga kuat siap edarkan narkotika jenis sabu saat ada di rumah kosong milik warga di Dusun Kurma desa setempat.
“Tersangka kedapatan barang bukti sabu sebanyak enam poket dengan isi berat berbeda-beda. Berat keseluruhan mencapai 0.76 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi sabu di rumah kosong.
Petugas melakukan pengintaian aktivitas tersangka. Ternyata benar tersangka ada di tempat kejadian perkara.
“Saat digerebek, tersangka berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti di kamar tamu. Untung anggota sigap sehingga tersangka dapat diamankan,” katanya.
Hasil introgasi polisi, tersangka mengakui jika enam poket sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak diketahui alamatnya senilai Rp1.600.000,-.
“Saat membeli, berat sabu itu mencapai satu gram dan sebagian sudah terjual. Jadi, barang bukti yang diamankan merupakan sisa penjualan,” ujarnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa motor bernopol N 3145 WW dan sebuah handphone android yang diduga dijadikan alat komunikasi untuk transaksi sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Hartono)