Edarkan Sabu, Warga Pamolokan Sumenep Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Warga Pamolokan Sumenep Diciduk Polisi

PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pengedar narkotika jenis sabu berisinial YA, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari tangan tersangka, disita sabu sekitar 5,2 gram,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, pada Minggu (4/2) malam pukul 19.45 WIB. Sabu itu ditemukan di dalam sepatu warna hitam kombinasi putih milik tersangka.

“Ketika digerebek, sepatu yang di dalamnya terdapat kantong plastik klip kecil berisi sabu ada di teras rumah tersangka,” terangnya.

Saat ini, Polres Sumenep masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tersangka diduga sebagai pengedar.

“Pengungkapan kasus sabu ini berkat informasi dari warga. Untuk itu, informasi warga sangat kami butuhkan,” jelasnya.

Tersangka yang ditahan di Mapolres Sumenep itu, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Arifin/Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses