PAMEKASAN (PortalMadura) – Pembacaan eksekusi sengketa lahan seluas 108 M2 oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan di Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan diwarnai ketegangan, Kamis (2/1/2013). Pasalnya, saat pegawai PN Pamekasan datang ke tempat eksekusi disambut puluhan warga. Utamanya warga pendukung yang menang untuk mencegah apabila ada pendukung yang kalah datang ke lokasi.
Dan sekitar 154 petugas keamanan dari Polres Pamekasan,TNI Kodim 0826 Pamekasan di lokasi eksekusi harus ekstra ketat dengan bersenjata lengkap. Karena warga yang diduga pendukung dari penggugat dalam sengketa lahan Suruji alias Pak Ummah duduk berpencar di beberapa titik dengan senjata celurit yang diselipkan di balik bajunya masing-masing.
Surat eksekusi yang dibacakan langsung juru sita PN Pamekasan Sahrul Safiri, yang juga Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan berjalan tanpa hambatan dengan disaksikan tergugat Suruji alias Pak Ummah. Sedangkan penggugat, Tayyib tidak menghadiri pembacaan keputusan eksekusi karena bekerja di sawah.
Dalam keputusan surat yang di bacakan oleh pihak Suruji, dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa perdata yang digugat pertama kali oleh Tayyip pada tahun 2004, dan Tahun 2008 yang lalu.
Sementara itu, Wakapolre Pamekasan, Kompol Ikwanuddin mengatakan, sempat beredar informasi akan adanya keributan saat pembacaan eksekusi yang berasal dari kedua belah pihak bersengketa itu. Namun hal itu tidak sampai terjadi walaupun ada sebagian warga yang membawa sajam.
“Kita upayakan mengantisipasi semaksimal mungkin sesuai dengan standar pengamanan yang ada. Pasca ekskusi ini, jika memang tidak ada gejolak tidak perlu adanya pengamanan khusus, hanya memantau saja,” katanya.(reiza/htn)