PortalMadura.Com, Sampang – Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur terancam sanksi. Salah satunya Bupati Sampang, A. Fannan Hasib tidak akan menerima gaji selama enam bulan.
“Ini disebabkan, usai terdapat perubahan KUA-PPAS dalam draf pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2017, draf tersebut hingga saat ini tak kunjung disetor kepihak Legisatif,” terang anggota DPRD Sampang, Syamsuddin, Sabtu (26/11/2016).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang termaktub di pasal 321 ayat 2 UU, Pemerintah Daerah (Pemda) akan terkena sanksi jika telat mengesahkannya.
“Belum masuk ke kita mas, seharusnya sudah masuk, kalau telat eksekutif akan kenak sanksi,” kata anggota Komisi I DPRD Sampang ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD, Rahmat Hidayat Rifa’ie. Menurutnya jika pengesahan telat tak hanya eksekutif yang bakal kena sanksi, pihak legislatifpun bakal terkena imbasnya.
“Sampai sekarang draf itu belum masuk ke meja dewan. Jika nanti benar-benar telat, maka kepala daerah (Bupati) dan anggota DPRD akan diberikan sanksi dengan tidak di gaji selama enam bulan,” terangnya.
Rahmat menjelaskan, seharusnya draf tersebut diberikan kepada legislatif sejak awal November 2016. Namun hingga sepuluh hari sesudah nota kesepakatan KUA-PPAS dengan Bupati, draf tersebut tak kunjung disetorkan.
Sayangnya hingga saat ini ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang Puthut Budi Santoso belum bisa dikonfirmasi.(lora/har)