Embat Raskin, Mantan Kades di Pamekasan Masuk Bui

Raskin
ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Zainal Abibin (40), mantan Kepala Desa Kalompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masuk bui dalam dugaan kasus penyimpangan Raskin, Rabu (28/1/2015).

Tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Pamekasan, Jl Raya Panglegur.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Samiaji Zakaria mengatakan, Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan diduga menyelewengkan beras raskin mulai dari bulan Juni 2007 hingga 2013 saat dirinya masih menjabat sebagai kades.

“Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Distribusi Raskin tidak tersalurkan dan tidak tepat sasaran kepada penerima manfaat,” katanya.

Menurut Samiaji, setiap tahun penerima manfaat di desanya jumlah RTS-nya berbeda. Adapun rinciannya, Tahun 2007 sebanyak 386 RTS, 2008 432 RTS, 2009 546 RTS, sementara jumlah RTS dari tahun 2010 hingga Mei 2012 sebanyak 545.

Sedangkan, dari bulan Juni sampai Desember 2012 berjumlah 481 dan penerima manfaat pada 2013 sebanyak 410 RTS.

“Kita telah menghadirkan puluhan saksi, mulai dari satuan kerja (Satker) Bulog, BPD, pihak kecamatan, perangkat desa dan sejumlah penerima manfaat dari masing-masing Dusun di Desa Klompang Timur, semuanya 50 orang,” ungkapnya.

Tersangka yang saat ini sudah ditahan di Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan, dikenakan pasal 239 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor.

“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan dan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya. (reiza/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses