PortalMadura.Com, Sumenep – Sejak awal tahun 2017, sedikitnya 60 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen resmi.
“Sebanyak 60 orang dideportasi lantaran tidak mengantongi dokumen resmi. Puluhan TKI yang dideportasi itu terhitung sejak awal Januari 2017,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Joko Suwarno, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, para TKI ilegal itu tercatat sebagai warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Setelah dideportasi dan diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Disnakertrans langsung memulangkannya ke tempat tinggal masing-masing TKI.
“Sesuai pengakuan TKI yang dideportasi, banyak TKI asal Sumenep yang tidak mengantongi dokumen secara resmi. Hanya saja mereka belum dipulangkan,” tuturnya.
Ia menyarankan agar warga yang hendak menjadi TKI ke negara tujuan manapun melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, TKI ilegal kurang menemukan ketenangan dalam bekerja, karena selalu dihantui polisi negara dimana ia bekerja.
“Kalau sampai diketahui polisi setempat, bisa dihukum atau dideportasi. Kami berharap masyarakat yang berminat menjadi TKI, agar mengikuti prosedur yang ada,” harapnya. (Arifin/Putri)