Empat Kecamatan di Pamekasan Jadi “Sarang TKI Ilegal”

Avatar of PortalMadura.Com
Empat Kecamatan di Pamekasan Jadi "Sarang TKI Ilegal"
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Sedikitnya ada empat kecamatan di wilayah pantura Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sampai saat ini disebut-sebut menjadi sarang para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Berdasarkan catatan hasil pemetaan warga Pamekasan yang dideportasi dari luar negeri, kecamatan tersebut antara lain, Pasean, Pakong, Batumarmar, dan Waru (Papabaru).

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani mengatakan, wilayah Papabaru kini menjadi perhatian penuh dalam program penekanan jumlah .

“Mayoritas memang daerah utara, tapi ada juga kecamatan lainnya yang cuma tidak seberapa,” katanya, Minggu (27/1/2019).

Kecamatan lain yang juga menjadi sarang TKI non paspor adalah Kecamatan Pegantenan, Proppo, Palengaan, Larangan, dan Kadur. Namun, angka TKI ilegal di lima kecamatan tersebut tidak terlalu membeludak.

“Untuk empat kecamatan lainnya seperti Galis, Pademawu, Tlanakan dan Kecamatan Kota bisa dikatakan tidak ada,” klaimnya.

Menurutnya, dari sekian jumlah TKI ilegal yang di deportasi dari luar negeri, mayoritas menjadikan negara Malaysia sebagai tujuan.

“Laporan yang kami terima rata-rata Malaysia sebagai negara tujuan dan berangkat dengan jalur tikus,” tegasnya.

Ia mengaku prihatin terhadap pola pikir masyarakat yang masih memiliki kecenderungan bekerja di luar negeri tanpa paspor.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisi kepada daerah-daerah di wilayah pantura agar berangkat melalui jalur resmi.

“Makanya, dari pada harus dideportasi kami sarankan berangkat dengan via paspor dan kami siap membantu,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.