PortalMadura.Com, Sumenep – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga ujung tahun 2017 belum tuntas. Enam dari dua puluh Raperda yang sudah masuk pada prolegda tahun 2017 masih belum terselesaikan.
“Belum tuntasnya Raperda yang telah masuk pada prolegda 2017 ini karena padatnya agenda dewan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Husaini Adhim, Selasa (26/12/2017).
Enam Raperda yang merupakan prakarsa dewan dan usulan eksekutif akan menjadi tunggakan pada 2018 nanti. Dari 14 Raperda yang sudah dibahas, empat diantaranya telah dinyatakan selesai.
“Sedangkan 10 Raperda masih belum ditetapkan dan masih proses evaluasi Gubernur Jawa Timur. Dari 10 Raperda itu diantaranya pemekaran desa di Sumenep, retribusi jasa umum dan perubahan atas peraturan daerah (Perda) tentang RPJMD,” ujarnya.
Kendati demikian, dibandingkan dengan tahun 2016, hasil pembahasan Raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tahun ini lebih meningkat. Pada tahun lalu, Raperda yang ditetapkan tidak sebanyak tahun ini.
“Enam Raperda yang belum tuntas tahun ini akan dimasukkan pada Prolegda 2018,” tukasnya. (Arifin/Nanik)