Hukum  

Forum Honorer K1 Bangkalan Gugat Menpan & BKN ke PTUN

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, -Forum Katagori I (K1) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan gugatan terhadap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan Nomor Regester perkara: 94/G/2014/PTUN.Jkt.

“Yang menjadi obyek sengketa yang digugat, surat Keputusan Mentri PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013, tanggal 1 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Audit Tujuan Tertentu Dugaan Penyimpangan Proses Penentuan Tenaga Honorer Katagori I yang dapat diangkat menjadi calon pegawai Negeri Sipil,” ujar Kordinator Forum Honorer K-I Kabupaten Bangkalan, Krisna Adiputra, Jum'at (14/3/2014).

Serta yang menjadi Obyek sengketa, Surat Menteri PAN dan RB Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/201, tenggal 10 September 2013 tentang Pelaporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Harian Lepas Kategori -1 pada empat kementrian dan 8 Pemerintah Daerah.

“Juga Surat Kepala BKN beserta lampirannya No. K.26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013, perihal: Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer Katagori -1,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum, Forum Honorer Katagori I (K1) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Ansorul Huda menegaskan, tiga obyek gugatan tersebut sudah membatalkan kelulusan para Honorer Katagori 1 Pemkab Bangkalan, yang sebelumnya sudah dinyatakan Memenuhi Ketentuan (Lulus) sesuai dengan surat edaran Mentri PAN dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tertanggal Maret 2012.

“Diketahui terdapat 1.354 tenaga honorer Katagori 1 Pemkab Bangkalan dinyatakan memenuhi ketentuan (MK) dan seharusnya sudah diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran yang berjalan, tapi kenyataannya, Menpan dan BKN sampai saat ini tidak mengangkatnya, melainkan menganulir tanpa ada dasar hukum dan alasan yang jelas, jelas itu cacat hukum, harus dicabut atau dibatalkan oleh Pengadilan,” tukasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.