Hukum  

FP-MK Desak Polda Usut Kasus PRT Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPR dari Dapil Madura

Avatar of PortalMadura.Com
FP-MK Desak Polda Usut Kasus PRT Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPR dari Dapil Madura
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga melibatkan oknum anggota inisial FS, anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Dapil Madura menuai banyak kecaman.

Salah satunya disampaikan Asip Irama, Ketua Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK), dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Sabtu (3/10/2015).

Oknum anggota DPR RI itu, merupakan satu dari delapan anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura. Atas dasar itulah, FP MK sebagai organisasi kepemudaan merasa terpanggil untuk mengawal segala bentuk tindakan oknum anggota dewan di senayan dari Dapil Madura.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut semakin meruntuhkan martabat kehormatan dewan pada satu sisi, serta menciderai kepercayaan masyarakat Madura pada sisi yang lain.

“FP MK sebetulnya punya tanggung jawab moral untuk memberikan kontrol terhadap kinerja dan tindakan anggota DPR dari Dapil Madura, termasuk tindakan dugaan pidana kekerasan yang melibatkan FS yang juga berangkat dari Dapil Madura,” tutur Asip.

Bagi Asip, kasus FS yang merupakan putera mantan wakil presiden ke-9 telah menciderai mandat konstitusi dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.

Kasus kekerasan ini, lanjut Asip, membuktikan bahwa pelaku lemah etika dan tidak pantas dicontoh. Seharusnya, pejabat pemerintah memberikan pedoman yang baik tidak hanya dalam hal politik-konstitusional, tetapi juga etika sosial sebagai bagian dari landasan hidup.

“Bagaimanapun, anggota DPR harus jadi panutan publik dalam segala hal. Kasus penganiayaan ini akan menambah panjang deret kasus sama yang dilakukan pejabat pemerintah. Tentu saja, itu akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan rakyat pada pemerintah. Kasus ini menjadi ‘gunung es' yang bila dirunut akan juga mengubur cita-cita demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, Asip berharap, Polda Metro Jaya akan lebih serius mendalami dan memproses secara hukum kasus penganiayaan ini hingga tuntas.

Kasus kekerasan kepada seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20), tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, kasus ini juga menyangkut kredibilitas dan citra anggota dewan.

“Polda harus segera usut tuntas kasus ini. Bila tidak, kasus ini akan menjadi indikasi kemarahan rakyat. Bukan tidak masuk akal, rakyat akan terus menaruh curiga dan acuh dengan kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Bagi Asip, pembantu memang kelas sosial yang rendah. Tapi begitu, konstitusi tetap melindungi hak dan kewajiban mereka.

“Perlindungan hukum sudah sangat jelas, seperti pada UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kasus itu memang cacat hukum, cacat sosial, cacat moral. Sangat disayangkan,” tutupnya.(rls/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.