Fraksi PKS DPRD Pamekasan Tolak Revisi Perda Miras

Avatar of PortalMadura.com
Fraksi PKS DPRD Pamekasan Tolak Revisi Perda Miras
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pamekasan, Al Anwari (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak sepakat atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Minuman Beralkohol (Mihol). Karena akan berpotensi beredarnya Minuman Keras (Miras) secara bebas.

Sekretaris , Al Anwari menegaskan, salah satu alasan penolakan revisi perda itu adalah untuk menjaga kearifan lokal Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam. Meskipun dalam peraturan pemerintah miras tidak boleh dilarang hanya dikendalikan saja, tetapi hal tersebut memiliki dampak negatif yang cukup besar.

“Kami bersama masyayikh, bahwa Gerbang Salam itu harus dipertahankan. Kalaupun ada undang-undang di atasnya yang mengatur bahwa mihol itu tidak boleh dilarang, cukup dikendalikan. Maka yang kami inginkan adalah pengendalian itu tidak memungkinkan mihol beredar di Pamekasan,” katanya, Rabu (8/1/2020).

Al Anwari menambahkan, pihaknya akan menggalang dukungan para masyayikh dan masyarakat secara umum bahwa miras tidak boleh beredar di Pamekasan. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada bupati agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap minuman keras beredar. Karena turunan dari perda itu nantinya akan ada Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Warga Pulau Sapudi Lahirkan Bayi di Atas Perahu Saat Cuaca Ekstrem

Mantan aktivis PMII Ciputat itu menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima alasan diperbolehkannya miras dengan pertimbangan investasi atau pariwisata. Apalagi, sejauh ini Pamekasan tidak lebih dari satu persen ada kunjungan turis kepada objek wisata atau lainnya, itu pun belum tentu membutuhkan miras sebagaimana alasan pemerintah.

“Makanya tidak ada alasan bagi PKS untuk memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten untuk mengizinkan beredarnya minuman beralkohol. Apakah itu di hotel, toko, eceran ataupun tempat lainnya,” tandasnya.

Politikus Pantura ini melanjutkan, pihaknya akan menolak secara keseluruhan isi perda pengendalian minuman beralkohol jika benar-benar direvisi. Karena bahasa larangan dengan pengendalian jauh berbeda.

“Kalau pengendalian itu boleh, tetapi beredarnya di tempat-tempat tertentu. Kami tidak menginginkan itu, karena dengan itu justru di tempat-tempat tertentu yang kemudian menjadi sumbu berkembangnya maksiat,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.