PortalMadura.Com, Pamekasan – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam harus memimpin roda pemerintahan di daerahnya seorang diri selama sekitar 50 hari ke depan. Sebab, Wakil Bupati (Wabup), Raja’e mengajukan cuti haji.
Kabid Data Pengadaan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suharto mengatakan, orang nomor dua di daerahnya itu mengajukan cuti haji langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Pak Wabup pejabat eksekutif, jadi izin cutinya lewat Gubernur ke Mendagri bukan ke BKPSDM,” katanya, Jumat (5/7/2019).
Wabup Pamekasan melaksanakan ibadah haji bersama sang istri, Yuni Lailatul Fitriyah. Sehingga selama berada di tanah suci Mekkah, dipastikan Bupati Baddrut Tamam memimpin sendirian.
“Pak Wabup bersama Istri akan naik haji. Jadi tidak bisa mendampingi Bupati selama sekitar 50 hari kerja,” tandasnya.
Baca Juga: 3 Calon Sekda Pamekasan Hasil Seleksi Dirahasiakan, Wabup Tunggu Rekom KASN
Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pamekasan tahun 2019 berjumlah 1.017 yang dibagi dalam empat kelompok terbang (kloter). Rinciannya kloter 9 terdiri dari 66 jemaah, kloter 10 dengan jumlah 439 jemaah, kloter 11 berjumlah 439 jemaah dan kloter 85 sebanyak 73 jemaah.
Adapun jadwal pemberangkatan untuk kloter 9 dan 10 pada tanggal 8 Juli 2019 pukul 13.30 WIB, kloter 11 akan berangkat tanggal 9 Juli 2019 pukul 04.30 WIB (Ba’da Subuh), sementara kloter 85 berangkat tanggal 5 Agustus 2019.