Geger Pasar Modal! OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN

Avatar of PortalMadura.com
Geger Pasar Modal! OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN

portalmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif bernilai fantastis mencapai Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN). Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya praktek manipulasi harga saham serta kecurangan dalam penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana (IPO).

Pengumuman sanksi jumbo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026). Dalam keputusannya, OJK membebankan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

Skema Manipulasi Saham DSSA Dijalankan Secara Terstruktur

Hasan menerangkan bahwa investigasi terhadap pola perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Guna membongkar kasus ini, pengawas pasar modal mengumpulkan data transaksi dari deretan anggota bursa, menelusuri lalu lintas dana, serta memeriksa 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing. Hasil investigasi mengonfirmasi adanya tindak pidana manipulasi pasar yang terencana dan sistematis oleh nasabah perorangan maupun institusi, sehingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar.

Selain penjatuhan denda material, OJK juga mengambil tindakan tegas berupa pembekuan izin perorangan bagi jajaran direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat dalam skema perdagangan gelap tersebut.

Pelanggaran IPO BREN dan CUAN: Pengondisian dan Penyamaran Identitas

Tak hanya transaksi pasar sekunder, OJK turut membongkar kejanggalan dalam proses IPO BREN dan CUAN berdasarkan Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa porsi saham yang dialokasikan untuk publik telah dikondisikan sejak awal agar jatuh ke tangan kelompok yang berafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Prosedur pengawasan melibatkan pemeriksaan dokumen dari empat jaminan emisi efek, tiga bank kustodian, serta klarifikasi dari belasan pihak terkait. Dari pemeriksaan itu, terungkap adanya aksi penyamaran identitas dalam pemesanan saham, sehingga alokasi saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi volume saham beredar di masyarakat (free float).

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Penegakan Hukum

OJK menegaskan bahwa sanksi denda Rp2,1 triliun ini mencakup pengembalian atas keuntungan tidak sah yang diperoleh para pelaku dari manipulasi harga maupun pengaturan alokasi IPO. Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban meliputi pelaku transaksi, penjamin emisi, pelaksana penjatahan pasti, hingga pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

Melalui tindakan hukum tegas ini, OJK berkomitmen menjaga transparansi, integritas, serta keadilan di industri pasar modal Indonesia, baik pada ranah penawaran saham perdana maupun perdagangan harian di bursa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses