PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan Salim (49) warga Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Tersangka berada di arena judi sabung ayam di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar dan didapati membawa senjata tajam (Sajam).
Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi warga pada petugas yang resah dengan perjudian sabung ayam.
Sayangnya, polisi hanya mendapati satu orang pelaku. “Saat tiba di lokasi, hanya satu pelaku yang ada. Pelaku lain kabur,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (12/2/2018).
Barang bukti lain yang diamankan, berupa 6 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku perjudian yang kabur.
Satu tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dan pasal kepemilikan senjata tajam yang tidak dilengkapi dokumen resmi.(Hamid/Nanik)