PortalMadura.Com, Pamekasan – Korban kebakaran pasar Kolpajung Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat tidak akan memberikan subsidi sebagai ganti rugi setelah kiosnya terbakar pada tanggal 9 Oktober 2015.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto memastikan, korban terdampak kebakaran tidak akan mendapatkan ganti rugi berupa uang setelah barang-barang dan kiosnya terbakar. Hanya saja, pemerintah menyediakan kios gratis setelah nanti selesai dibangun.
“Kalau subsidi tidak ada, nanti hanya bisa menempati kios secara gratis setelah selesai dibangun,” ungkapnya, Sabtu (28/11/2015).
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan pembangunan kios pasar itu akan dimulai. Mengingat, saat ini tengah membuat perencanaan pembangunan. Kemudian anggaran yang dibutuhkan akan diajukan kepada pemerintah pusat. (Marzukiy/choir)