Gimana Hak Suara Warga Syiah Pada Pilkada? Ini Pendapat KPU dan Legislator Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Gimana Hak Suara Warga Syiah Pada Pilkada? Ini Pendapat KPU dan Legislator Sampang
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Nasib 335 jiwa pengungsi syiah asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan warga Desa Blu'uran Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur, masih buram pada proses 2018. Saat ini, mereka berada di Sidoarjo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, mengaku belum mempunyai rencana untuk menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di tempat pengungsian .

“Kalaupun memang warga syiah di Sidoarjo itu berkeinginan menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, kami perlu memberikan perlakuan khusus,” terangnya, Jumat (19/5/2017)

Diakui, jika setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP mempunyai hak dasar untuk menggunakan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

“Dan itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman, menyarankan agar pemerintah daerah tidak memfasilitasi warga syiah untuk menggunakan hak suaranya di daerah asalnya. Hal itu semata-mata untuk menjaga kondusifitas keamanan.

“Ini hanya saran saja. Karena kami tidak mau ada gejolak atau konflik syiah lagi di Sampang,” pungkasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.