Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Tersangka Korupsi

Avatar of PortalMadura.Com
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Tersangka Korupsi
dok. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf beserta istri (Darwati A. Gani).| Foto Humas Setda Aceh

PortalMadura.Com, Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan , sebagai tersangka dugaan kasus dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

“Disimpulkan ada tindakan terima suap oleh terkait dana otonomi khusus 2018. Tersangka adalah Gubernur Aceh sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK di Jakarta, Rabu malam (4/7/2018), laporan Anadolu Agency.

Selain Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang tidak disebutkan secara rinci posisi keduanya oleh KPK.

Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri berperan sebagai penerima suap sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

“KPK naikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Basaria.

Selain uang ratusan juta Rupiah, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa malam KPK juga menyita bukti transaksi perbankan dan catatan proyek lain yang kini masih didalami oleh tim penyelidik.

Dalam gelaran OTT tersebut Ahmadi ditangkap saat memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seseorang di suatu tempat di Aceh, dan orang tersebut diduga merupakan suruhan Irwandi.

Uang itu diduga sebagai imbalan untuk Irwandi karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Sementara itu, masih pada Selasa malam, tim KPK membawa Irwandi dari rumah dinasnya di kawasan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, menuju Polda Aceh untuk diperiksa.

Irwandi tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, Ahmadi baru tiba di gedung antirasuah tersebut pada Rabu malam.

Dari OTT ini, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta yang diduga terkait dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi, Hendri, dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.