Gugatan MK, KPU Sumenep Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Avatar of PortalMadura.Com
Gugatan MK, KPU Sumenep Belum Terima Pemberitahuan Resmi
dok. Rekapitulasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan paslon Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA).

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK, informasinya memang ada gugatan sengketa Pilkada ke MK,” ungkap A Warits, ketua KPU Sumenep, Senin (21/12/2015).

Warits menerangkan, pihaknya juga belum mengetahui materi yang menjadi sengketa Pilkada tersebut karena memang belum menerima berkasnya.

“Kami juga belum tahu apa materi laporan pasangan calon nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah,” bebernya.

Ia menegaskan, dengan adanya gugatan hasil Pilkada ke MK itu, KPU belum bisa menetapkan paslon terpilih pada tanggal 21-22 Desember sebagaimana dijadwalkan oleh KPU RI.

“Sesuai jadwal KPU RI, jika tidak ada gugatan hasil Pilkada ke MK, paslon terpilih akan ditetapkan pada tanggal 21-22 Desember, jika ada gugatan, maka KPU akan menetapkan paslon terpilih pada tanggal 12 Februari-13 Maret 2016,” tegasnya.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup 301.887 suara.

Sedangkan ZAEVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara.

Dan paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara. Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.(arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.