PortalMadura.Com, Pamekasan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak melarang aparatur sipil negara (SDA) menggunakan elpiji 3 kilogram yang notabene gas bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu.
Kasubag SDA Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pamekasan, Sadik beralasan, tidak ada aturan yang melarang ASN menggunakan elpiji bersubsidi tersebut, meskipun menurut peruntukannya adalah untuk orang miskin.
“Sejauh ini tidak ada larangan bagi ASN menggunakan gas elpiji 3 kilogram itu, meskipun ada tulisan untuk masyarakat miskin. Karena, hanya meminimalisir pemakaian yang bukan semestinya. Misalnya, untuk usaha menengah dan besar, ” kilahnya, Jum'at (28/9/2018).
Sadik mengaku, sejauh ini hanya ada imbauan dari Gubernur, Jawa Timur agar ASN tidak menggunakan elpiji bersubsidi. Tetapi, dalam aturan tidak ada satu pun poin regulasi yang melarang.
“Namun, sudah ada ASN yang menggunakan elpiji non subsidi. Meskipun hanya imbauan saja, ” pungkasnya. (Marzukiy/Desy)