Guru Honorer K2 Sampang Mogok Kerja

Avatar of PortalMadura.Com
Guru Honorer K2 Sampang Mogok Kerja
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Guru kategori 2 (K2) se-Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan aksi .

Hal itu diduga karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang hanya mengakomodir tenaga honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah untuk bisa ikut tes CPNS tahun 2018.

Sucipto Riyadi, salah seorang yang mengajar di SDN Olor II, Kecamatan Banyuates, Sampang mengatakan, mulai hari ini sebagian K2 di Kecamatan Banyuates melakukan aksi mogok mengajar.

Menurutnya, sebagai bentuk protes keras terhadap
UU ASN dan Permen PANRB Nomor 36 dan 37 tahun 2018 syarat dalam penerimaan CPNS 2018.

“Ini inisiatif temen-temen mas, bukan mengatasnamakan forum, karena hasil rapat beberapa waktu yang lalu akan mengadakan audiensi, tapi temen-temen di bawah tidak terbendung karena permen tersebut,” terang pria yang sudah mengabdi kepada pemerintah sejak 2003 tersebut.

Ia mendesak, pemerintah daerah harus memperjuangkan nasib ratusan tenaga K2 di Kabupaten Sampang yang sudah berusia 35 tahun keatas.

“Kalau saya pribadi ke bupati, teman teman K2 meminta pemerintah daerah menolak ke pusat terkait permintan itu, agar K2 yang usia 35 lebih dapat terakomodir. Siapa tahu ada regulasi yang memperbolehkan K2 yang usianya lebih dari 35 bisa ikut tes CPNS,” katanya.

Hal senada dikatakan Irfan, salah seorang guru SDN Banyuates IV. Menurutnya, aksi mogok kerja merupakan protes keras terhadap pemerintah yang tidak lagi berpihak kepada K2 usia 35 tahun keatas.

“Ini karena terkait kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada K2 yang berusia 35 keatas,” terang Irfan dihubungi via seluler.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur (Inpra) BKPSDM Sampang Suyono mengaku tidak mendengar adanya tenaga K2 yang melakukan aksi mogok mengajar lantaran permen pemerintah tersebut.

“Kami belum dengar mas, dan terkait Perpen itu kami tidak bisa apa-apa mas, kami sudah berkali-kali mengajukan, tapi itulah keputusan pemerintah pusat,” pungkasnya.(Isrok/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.