Guru Madrasah di Pamekasan Terbukti Konsumsi Sabu

Avatar of PortalMadura.Com
Guru Madrasah di Pamekasan Terbukti Konsumsi Sabu
Tersangka Guru Nyabu

PortalMadura.Com, – Tidak patut dicontoh apa yang dilakukan AH (51) warga Dusun Pasar Desa Duko Timur Kecamatan Larangan Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Meski berstatus guru, namun yang bersangkutan sering kali mengonsumsi barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, oknum Tsanawiyah (MTs) di Desa Bicorong Pakong tersebut terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum setelah terbukti mengonsumsi sabu dengan sejumlah barang bukti (BB) yang disita petugas.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu. Kami menangkap oknum guru itu Jum'at kemarin sekitar pukul 16.30 Wib,” ungkapnya, Sabtu (30/1/2016).

Setelah menangkap oknum guru honorer itu, polisi langsung menggeledah kios toko kaset milik tersangka yang juga bertempat di Dusun Pasar Desa Duko Timur. Terbukti, di dalam kios polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram, botol kecil sebagai kompor, 1 korek api yang berada di atas meja dan 2 buah sedotan yang ditemukan di dalam bak.

“Adapun barang bukti itu kita sita untuk penanganan lebih lanjut, dan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba setelah kami tes urine,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dengan tempat tanggal lahir Pamekasan 11 Oktober 1969 tersebut dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.