PortalMadura.Com, Sampang – Berinisial MH (17), terdakwa kasus kekerasan berujung maut terhadap gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto (guru Budi) di SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 6 tahun penjara.
Hakim Ketua PN Sampang, Purnama yang membacakan amar putusannya dalam sidang tertutup, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseroang.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 7,5 tahun dengan menggunakan Pasal 338 KHUP.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan, bahwa JPU menilai tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) setempat, seperti permintaan kuasa hukum dan MH.
“Terdakwa tetap akan ditempatkan di Lapas anak wilayah Blitar,” katanya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Mohmmad Hafid Syafii belum ada upaya lain. “Kami sebagai tim kuasa hukum MH masih belum mengambil sikap dan akan berpikir dalam sepekan ini,” singkatnya.(Rafi/Putri)