Hamili Pacar, Pria Sampang Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Hamili Pacar, Pria Sampang Diciduk Polisi
Tersangka dugaan pencabulan hingga hami (Foto Rafi)

PortalMadura.Com, – Pria berinisial FR (22) warga Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga menghamili pacarnya.

Pelaku melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri terhadap korban inisial KP (17) warga Desa Tambak, Kecamtan Omben. Modusnya, tersangka ngajak ketemuan di belakang rumah korban.

“Tersangka sambil mengatakan aku mau tanggung jawab, jika nanti kamu hamil. Biar orang tuaku menyetujui hubungan kita,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, menirukan ucapan tersangka, Jumat (21/9/2018).

Bermodal jurus rayuan gombal, tersangka mulai memegangi titik-titik sensetif hingga menyingkap rok korban.

Hubungan diluar nikah itupun terjadi menjelang dini hari. “Hingga akhirnya korban hamil,” terangnya tanpa menyebutkan umur kandungan.

Tersangka diamankan polisi usai ayah kandung korban membuat laporan. “Barang bukti yang dapat kami amankan diantaranya, sebuah pakaian lengan panjang warna krem dan rok warna kuning motif bunga milik korban,” terangnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tenang tentang penetepan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.(Rafi/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.