Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Terbarunya!

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 19 Oktober 2026, Cek Rincian Terbarunya!

PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan awal pekan ini, Senin, 19 Oktober 2026. Pelemahan ini terjadi seiring dengan dinamika pasar keuangan global yang turut memengaruhi pergerakan harga logam mulia domestik.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Senin pagi (19/10/2026), harga emas Antam pecahan satu gram berada di level Rp1.485.000. Posisi ini mengalami penurunan sebesar Rp12.000 dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya yang bertahan di angka Rp1.497.000 per gram.

Penurunan serupa juga dialami oleh harga penjualan kembali (buyback) emas Antam. Pada hari ini, harga buyback berada di posisi Rp1.335.000 per gram, merosot Rp12.000 dari posisi sebelumnya. Harga buyback merupakan acuan yang digunakan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada pihak Antam.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menyediakan berbagai ukuran cetakan emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut adalah daftar rincian harga emas batangan Antam pada Senin (19/10/2026):

  • Emas 0,5 gram: Rp792.500
  • Emas 1 gram: Rp1.485.000
  • Emas 2 gram: Rp2.910.000
  • Emas 3 gram: Rp4.340.000
  • Emas 5 gram: Rp7.200.000
  • Emas 10 gram: Rp14.345.000
  • Emas 25 gram: Rp35.737.000
  • Emas 50 gram: Rp71.395.000
  • Emas 100 gram: Rp142.712.000
  • Emas 500 gram: Rp712.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.425.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas

Perlu dicermati oleh para investor bahwa harga di atas belum memperhitungkan potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, Antam memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses