Harga Emas Antam Anjlok Rp5.000 ke Level Rp2,576 Juta per Gram, Cek Daftarnya

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Anjlok Rp5.000 ke Level Rp2,576 Juta per Gram, Cek Daftarnya
Harga Emas Antam Anjlok Rp5.000 ke Level Rp2,576 Juta per Gram, Cek Daftarnya

PortalMadura.com-Tren penurunan kembali melanda harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelemahan harga ini melanjutkan tren negatif yang terjadi dalam dua sesi perdagangan berturut-turut, membuat posisi logam mulia kini kembali berada di bawah level Rp2,6 juta per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami koreksi sebesar Rp5.000, sehingga berada di angka Rp2.576.000 per gram.

Penurunan ini menyusul koreksi sehari sebelumnya sebesar Rp14.000 ke level Rp2.581.000 per gram, setelah sempat mencatatkan kenaikan pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Rincian Harga Pecahan Emas Antam

Seiring dengan penurunan harga dasar per gram, nilai jual seluruh pecahan emas batangan Antam turut mengalami penyesuaian.

Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas Antam sebelum pajak pada Jumat, 2 Oktober 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000
  • 1 gram: Rp2.576.000
  • 2 gram: Rp5.092.000
  • 3 gram: Rp7.613.000
  • 5 gram: Rp12.655.000
  • 10 gram: Rp25.255.000
  • 25 gram: Rp63.012.000
  • 50 gram: Rp125.945.000
  • 100 gram: Rp251.812.000
  • 250 gram: Rp629.265.000
  • 500 gram: Rp1.258.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Selain harga jual beli, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.

Harga buyback ini merupakan patokan nilai yang diterima pemegang emas ketika menjual kembali batangan logam mulia kepada pihak Antam.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, investor perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses