PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Selasa (11/8/2026) pagi. Setelah sempat bertahan stabil selama beberapa hari, harga emas logam mulia pecahan 1 gram naik sebesar Rp20.000 dan kini resmi menembus angka Rp2.710.000 per gram.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pukul 08.30 WIB, kenaikan harga juga terjadi pada nilai jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam melesat Rp35.000 per gram, berada di level Rp2.546.000 per gram. Kenaikan ini membawa angin segar bagi para investor yang berniat mencairkan aset emas mereka hari ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan tetap dikenakan ketentuan pajak. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP yang dipotong langsung dari nilai total transaksi.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Selasa, 11 Agustus 2026
Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga pecahan 1.000 gram (1 kg) yang tercatat pada laman portalmadura.com hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.405.000
- 1 gram: Rp2.710.000
- 2 gram: Rp5.360.000
- 3 gram: Rp8.015.000
- 5 gram: Rp13.325.000
- 10 gram: Rp26.595.000
- 25 gram: Rp66.362.000
- 50 gram: Rp132.645.000
- 100 gram: Rp265.212.000
- 250 gram: Rp662.765.000
- 500 gram: Rp1.325.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.650.600.000
Kenaikan harga emas hari ini dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global serta pergerakan nilai tukar mata uang. Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan di Butik Logam Mulia Antam, disarankan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP guna mendapatkan pemotongan tarif pajak yang lebih rendah.





