PortalMadura.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu (15/4/2026) pagi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di level Rp2.863.000 per gram.
Posisi harga pada Rabu pagi pukul 06.30 WIB ini masih merujuk pada pembaruan data terakhir yang dirilis Antam pada Selasa (14/4/2026) sore. Sebelumnya, harga logam mulia ini sempat mencatatkan lonjakan drastis sebesar Rp45.000, dari posisi awal Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram.
Penyebab Harga Stagnan di Pagi Hari
Stagnansi harga yang terlihat pada Rabu pagi ini bersifat sementara. Hal ini dikarenakan jadwal rutin pembaruan harga harian di situs resmi Logam Mulia Antam baru akan dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Bagi para investor dan masyarakat yang ingin bertransaksi, Antam menyediakan berbagai variasi ukuran berat emas batangan, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar Harga Emas Antam 15 April 2026
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam sebelum pembaruan pukul 08.30 WIB, berdasarkan ukuran beratnya:
- 0,5 gram: Rp1.481.500
- 1 gram: Rp2.863.000
- 2 gram: Rp5.666.000
- 5 gram: Rp14.090.000
- 10 gram: Rp28.125.000
- 100 gram: Rp280.512.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.803.600.000
Informasi Penting Terkait Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan di Antam dikenakan pajak. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
1. Pajak Pembelian Emas
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif potongan pajak sebesar 0,45 persen. Namun, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, ketentuan pajaknya berbeda. Pemegang NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, untuk non-NPWP, potongan pajaknya adalah 3 persen.
PT Antam memastikan setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. Dokumen ini sangat penting untuk digunakan sebagai bukti pelaporan pajak tahunan bagi para investor.




